MATERI SOSIALISASI TRAFIKING

Atas sesorang, walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut ataupun orang yang memegang kendali atas orang tersebut..

 

BENTUK-BENTUK TRAFIKING MANUSIA
    Kerja paksa seks & eksploitasi seks.
    Pembantu rumah tangga (PRT).
    Bentuk lain dari kerja migran (TKI).
    Penari, penghibur, dan pertukaran budaya.
    Pengantin pesanan.
    Beberapa bentuk buruh/pekerja anak.
    Trafiking/penjualan bayi.

DEFINISI ISTILAH YANG BERKAITAN DENGAN TRAFIKING
Di daerah-daerah sering kita temui praktek-praktek yang berkaitan dengan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikatakan sebagai trafiking. Masing-masing daerah memiliki kecenderungan yang berbeda, tergantung dari kondisi masyarakat tersebut. Hal tersebut adalah:
    Buruh ijon.
    Kerja paksa dan praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan.
    Eksploitasi buruh
    Migran
    Imigran gelap.
    Penyelundupan.
    Perbudakan.
    Perbudakan seksual.




CONTOH KASUS UNTUK DIPELAJARI

Kasus 1:
Dian adalah seorang perempuan berumur 22 tahun dari Sulawesi Utara yang ingin mencari uang untuk membantu keluarganya.Ia ditawari pekerjaan sebagai penari telanjang di sebuah klub di Jakartadan menandatangani kontrak untuk bekerja di sana selama satu tahun.Ketika ia tiba di Jakarta, kondisi pekerjaannya sama persis seperti yangsudah dijanjikan sebelumnya dan ia dibayar secara teratur.
Penjelasan:
Kasus ini bukan kasus Trafiking. Dian melakukan migrasi secara sukarela. Tergantung pada upah dan kondisi kerjanya, kasus ini mungkin merupakan kasus Eksploitasi Tenaga Kerja, namun hal ini tidak dapat diketahui dengan jelas dari informasi yang disajikan. Sebagian pesertamungkin akan mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus eksploitasi seksual karena sebagian orang percaya bahwa semua jenis prostitusidan pekerjaan seks komersial bersifat eksploitatif, namun setiap orang akan mempunyai pandangan yang berbeda terhadap kasus ini.

Kasus 2:
Ira adalah seorang gadis berusia 12 tahun. Ia dibawa oleh seorang teman keluarganya ke kota untuk mencari pekerjaan guna membantu menghidupi kelauarganya. Teman keluarganya itu kemudian membawanya ke sebuah rumah makan tempat dia bekerja, dan berkerja sebagai pembantu. Gajinya dikirimkan langsung ke keluarganya.
Penjelasan:
Kasus ini adalah kasus trafiking. Ira dipindahkand ari dukungan sosialnya, di bawa ke kota (proses), menderita penyalahgunaan kekuasaan dari keluarganya (cara), dan berada dalam situasi kerja paksa (tujuan).

Kasus 3:
Una berusia 20 tahun dan ia membayar seorang agen untuk mengatur keberangkatannya ke Hong Kong untuk bekerja di sebuah pabrik. Ia tidak memiliki dokumen yang sah untuk bermigrasi ke sana, namun agen tersebut dapat membantunya pindah ke sana tanpa dokumen yang sesuai. Di Hong Kong, agen itu mengatur agar dirinya dapat bekerja di sebuah pabrik. Kondisi pekerjaan sesuai dengan yangdijanjikan kepadanya.Ia mengirimkan penghasilannya ke keluarganya diIndonesia.
Penjelasan:
Kasus ini bukan kasus trafiking. Meskipun imigran gelap, Una mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan, dan dapat mengirimkan penghasilannya ke keluarganya di Indonesia.


Kasus 4:
Daryono berusia 14 tahun dan bekerja dengan ayah dan kakak laki-lakinya di sebuah perkebunan di Lampung. Ia bekerja 12 jam sehari, dan gaji untuknya dibayarkan kepada ayahnya. Daryono tidak dapat pergi ke sekolah, namun ia tidak keberatan karena ia ingin membantu keluarganya mencari nafkah.
Penjelasan:
Ini bukan kasus trafiking, karena ia tetap tinggal dengan ayah dan kakaknya (tidak dipindahkan dari dukungan sosialnya/ayah dan kakak). Ini adalah kasus eksploitasi anak (jeratan pasal UU Perlindungan Anak) karena usia Daryono di bawah usia minimal pekerja di Indonesia, 15 tahun, ia tidak dapat pergi bersekolah, dan bekerja melebihi batas maksimal.



UU 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang


BAB II
Tindak Pidana
Pasal 2
(1)    Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus ribu rupiah) .
(2)    Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
    Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negar Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diwilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana denga pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4
      Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia keluar wilayah negara Republk Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara  paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat  3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 7
(1)    Jika tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan  korban luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu  atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman  pidananya  ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2)    Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 
 

Komentar Pengunjung

Kategori Artikel

1. Internet
Kumpulan tutorial seputar Website
2. Gadget
Kumpulan Artikel berhubungan dengan Gadget
3. Elektronik
Artikel dan tutorial perangkat Elektro
4. Comp & Net
Artikel seputar Networking dan hardware software Komputer.
5. General Articles
Edisi Berbagai macam disiplin ilmu alias Artikel Campur aduk.
terima kasih banyak... sangat1000x membantu..

_ Chei

Visitors Counter

543796
TodayToday240
YesterdayYesterday252
This WeekThis Week657
This MonthThis Month6841
All DaysAll Days543796
Top : 01-10-2023 : 456
IP Anda :44.201.92.114
Logged In Users 0
Sedang Online : 8

Login Form

 

Terbaru

Daftar tutorial terbaru di website ini beserta list artikel lain dalam kategori ini. klik disini untuk membuka halaman nya