Definisi Perlindungan Sosial
- Details
- Category: General Articles
- Published: Monday, 21 December 2015 17:36
- Hits: 25955
Menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui :
A. Bantuan Sosial
1. Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
2. Bantuan sosial sebagaimana dimaksud bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaan aksesibilitas; dan/atau
c. penguatan kelembagaan.
B. Advokasi Sosial
1. Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya.
2. Advokasi sosial sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
C. Bantuan Hukum
1. Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan warga negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Bantuan hukum sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), perlindungan sosial adalah istilah yang lebih luas yang mencakup jaminan sosial; yang sangat erat kaitannya dengan pengentasan kemiskinan (berbeda dengan asuransi sosial tetapi sama dengan bantuan sosial) dan menjamin akses ke pelayanan kesehatan melalui inisiatif yang berbasis publik, perorangan, atau masyarakat. Perlindungan sosial bertujuan untuk menghindari deprivasi ( meningkatkan standar hidup ) dan kerawanan terhadap deprivasi ( melindungi dari turunnya standar hidup ).
Definisi perlindungan sosial yang terdapat pada rencana pembangunan nasional diartikan sebagai suatu langkah kebijakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat miskin, terutama kelompok masyarakat yang paling miskin (the poorest) dan kelompok masyarakat miskin (the poor).
Menurut ADB, definisi perlindungan sosial adalah “the set of policies and programs designed to promote efficient and effective labor markets, protect individuals from the risks inherent in earning a living either from small-scale agriculture or the labor market, and provides a floor of support to individuals when market-based approaches for supporting themselves fail”. Risks yang dimaksudkan di sini adalah yang terutama banyak menimpa/dialami the poor, dan dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
a. Lifecycle – misalnya cacat, kematian, dan lanjut usia
b. Economic – misalnya kegagalan panen, penyakit hama, pengangguran, peningkatan harga kebutuhan dasar, dan krisis ekonomi
c. Environmental – misalnya kekeringan, banjir, dan gempa bumi
d. Social/governance – misalnya kriminalitas, kekerasan domestik, dan ketidakstabilan politik Selanjutnya, definisi tentang Social Insurance Programs menurut Folland, Goodman, dan Stano (1997: Social Insurance Programs) dapat dibedakan ke dalam lima kategori yaitu:
a. Poverty – programs that are directed toward persons experiencing poverty involve either the provision of cash, or more often the subsidized provisions of goods “in kind,” such as rent vouchers or food stamps.
b. Old Age – programs that are directed toward the elderly include income maintenance, such as Social Security, as well as services and considerations (such as old-age housing, Meals-on-Wheels) that may address the generally decreased mobility of the elderly.
c. Disability – programs that generally provide cash benefits.
d. Health – programs that cover illness or well-care financing and/or provide facilities for various segments of population. The individual’s health care is financed either entirely or in part by the government.
e. Unemployment – programs that generally provide short-term cash benefits.
This entry was posted on Februari 21, 2010 at 9:31 am and is filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.