Menurut UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui :
terima kasih banyak... sangat1000x membantu..
_ Chei
Username
Password
Remember Me
Daftar tutorial terbaru di website ini beserta list artikel lain dalam kategori ini. klik disini untuk membuka halaman nya